KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo bilang Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional masih dalam tahap awal dari lima tahap pembentukan Undang-Undang yaitu perencanaan. Proses tahap awal perencanaan ini melibatkan publik untuk turut andil dalam mengawal proses RUU Sisdiknas. "Kemendikbudristek ingin menjalankan amanat UUD 1945 yang menyatakan perlu ada satu undang-undang yang mengatur satu Sistem Pendidikan Nasional. Itu adalah alasan utama, sehingga perlu ada pengintegrasian yang lebih sederhana dan tidak tumpang tindih," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (26/2). "Prosesnya masih sangat awal yaitu dalam tahap perencanaan. kami berharap akan banyak keterlibatan publik dalam perancangan RUU Sisdiknas ini," Ujar Anindito.
RUU Sisdiknas Diharapkan Bisa Mendorong Kualitas Pendidikan di Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo bilang Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional masih dalam tahap awal dari lima tahap pembentukan Undang-Undang yaitu perencanaan. Proses tahap awal perencanaan ini melibatkan publik untuk turut andil dalam mengawal proses RUU Sisdiknas. "Kemendikbudristek ingin menjalankan amanat UUD 1945 yang menyatakan perlu ada satu undang-undang yang mengatur satu Sistem Pendidikan Nasional. Itu adalah alasan utama, sehingga perlu ada pengintegrasian yang lebih sederhana dan tidak tumpang tindih," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (26/2). "Prosesnya masih sangat awal yaitu dalam tahap perencanaan. kami berharap akan banyak keterlibatan publik dalam perancangan RUU Sisdiknas ini," Ujar Anindito.