KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi mendesak, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mengembalikan pasal yang mengatur tunjangan profesi guru (TPG) dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). "Kembalikan bunyi pasal 127 ayat 1-10 sebagaimana tertulis dalam draf versi April 2022 yang memuat tentang pemberian tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, dan lainnya," kata Unifah dalam keterangan pers pada Minggu (28/8/2022), seperti dikutip dari Antara. Baca Juga: Perlu Ditunda, Pakar Kebijakan Publik Nilai RUU Sisdiknas Belum Komprehensif
RUU Sisdiknas, PGR Minta Kembalikan Pasal Tunjangan Profesi Guru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi mendesak, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mengembalikan pasal yang mengatur tunjangan profesi guru (TPG) dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). "Kembalikan bunyi pasal 127 ayat 1-10 sebagaimana tertulis dalam draf versi April 2022 yang memuat tentang pemberian tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, dan lainnya," kata Unifah dalam keterangan pers pada Minggu (28/8/2022), seperti dikutip dari Antara. Baca Juga: Perlu Ditunda, Pakar Kebijakan Publik Nilai RUU Sisdiknas Belum Komprehensif