KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan rapat kerja di Komisi IV DPR RI membahas tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IV DPR Michael Wattimena menjelaskan RUU ini masuk dalam prioritas Progam Legislasi Nasional Tahun 2018, nantinya akan menggantikan Undang-Undang (UU) no. 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. “Seperti UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, UU Hortikultura, UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta UU Perkebunan. Justru yang belum ada adalah UU Pertanian," ujar Michael dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Senin (2/7). Sementara itu, Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan, penyusunan RUU ini dilakukan secara insentif dalam forum lintas kementerian/lembaga. Menurut dia, ada 588 daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam pengaturan RUU tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.
RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan masuk prolegnas 2018
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan rapat kerja di Komisi IV DPR RI membahas tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IV DPR Michael Wattimena menjelaskan RUU ini masuk dalam prioritas Progam Legislasi Nasional Tahun 2018, nantinya akan menggantikan Undang-Undang (UU) no. 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. “Seperti UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, UU Hortikultura, UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta UU Perkebunan. Justru yang belum ada adalah UU Pertanian," ujar Michael dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Senin (2/7). Sementara itu, Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan, penyusunan RUU ini dilakukan secara insentif dalam forum lintas kementerian/lembaga. Menurut dia, ada 588 daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam pengaturan RUU tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.