KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) batal mengesahkan Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) hari ini. Padahal, hari ini seharusnya DPR melakukan Pembicaraan Tingkat II yakni pada rapat paripurna DPR untuk dapat disahkan menjadi Undang-Undang (UU). "[DPR] Menunda pembahasan lanjutan tingkat kedua RUU SDA," tutur Wakil Ketua DPR Utut Adianto saat memimpin rapat paripurna, Selasa (3//9). Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis mengatakan, Komisi V DPR dan Pemerintah telah menyetujui RUU SDA pada Pembicaraan Tingkat I, karena itu menurutnya RUU SDA ini sudah selesai di tingkat DPR. Namun, di menerangkan, penundaan pengesahan RUU ini dikarenakan masih ada hal-hal yang perlu disinkronisasikan di tingkat pemerintah.
RUU Sumber Daya Air (SDA) batal disahkan hari ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) batal mengesahkan Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) hari ini. Padahal, hari ini seharusnya DPR melakukan Pembicaraan Tingkat II yakni pada rapat paripurna DPR untuk dapat disahkan menjadi Undang-Undang (UU). "[DPR] Menunda pembahasan lanjutan tingkat kedua RUU SDA," tutur Wakil Ketua DPR Utut Adianto saat memimpin rapat paripurna, Selasa (3//9). Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis mengatakan, Komisi V DPR dan Pemerintah telah menyetujui RUU SDA pada Pembicaraan Tingkat I, karena itu menurutnya RUU SDA ini sudah selesai di tingkat DPR. Namun, di menerangkan, penundaan pengesahan RUU ini dikarenakan masih ada hal-hal yang perlu disinkronisasikan di tingkat pemerintah.