JAKARTA. Rancangan Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyta (Tapera) dipastikan tidak bisa dilanjutkan dalam Pembahasan Tingkat II. Praktis, RUU Tapera urung disahkan dalam periode 2009-2014 ini. Demikian disampaikan oleh Yoseph Umar Hadi, pimpinan Pansus UU Tapera, dalam rapat paripurna, di gedung parlemen, Jakarta, Senin (29/9) malam. Yoseph menuturkan, pembahasan RUU Tapera sudah dilakukan selama dua tahun dalam sembilan kali masa sidang, sejak 29 November 2012. Yoseph menjelaskan, selama itu pemerintah dan Pansus selalu alot dan banyak terjadi tarik-ulur. "Pansus mengerti alasan pemerintah perlu berkoordinasi dengan Kementerian terkait, sehingga pembahasan cukup panjang," kata Yoseph.
Isu yang krusial yakni terkait besaran prosentase tabungan yang harus dibayarkan masyarakat. Pada 18 September 2014, pemerintah memutuskan menutup pembahasan RUU Tapera. "Tapi pembahasan, demi hukum, dilanjutkan lagi tanggal 28 September 2014. Namun, Raker Tapera dikejutkan kembali, pemerintah menarik RUU karena perlu kajian mendasar, terkait besaran prosentase," jelas Yoseph. Pansus sesalkan Yoseph, dalam rapat paripurna malam ini mengatakan, Pansus Tapera menyesalkan bahwa RUU Tapera urung dibahas dalam Pengambilan Keputusan, padahal draft RUU Tapera sudah selesai, terdiri dari 8 bab dan 72 pasal. Meski begitu, dia menambahkan memang ada satu pasal yang belum mendapat persetujuan semua Fraksi di Pansus Tapera.