JAKARTA. Rancangan Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyta (Tapera) dipastikan tidak bisa dilanjutkan dalam Pembahasan Tingkat II. Praktis, RUU Tapera urung disahkan dalam periode 2009-2014 ini. Demikian disampaikan oleh Yoseph Umar Hadi, pimpinan Pansus UU Tapera, dalam rapat paripurna, di gedung parlemen, Jakarta, Senin (29/9) malam. Yoseph menuturkan, pembahasan RUU Tapera sudah dilakukan selama dua tahun dalam sembilan kali masa sidang, sejak 29 November 2012. Yoseph menjelaskan, selama itu pemerintah dan Pansus selalu alot dan banyak terjadi tarik-ulur. "Pansus mengerti alasan pemerintah perlu berkoordinasi dengan Kementerian terkait, sehingga pembahasan cukup panjang," kata Yoseph.
RUU Tabungan Perumahan Rakyat urung disahkan
JAKARTA. Rancangan Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyta (Tapera) dipastikan tidak bisa dilanjutkan dalam Pembahasan Tingkat II. Praktis, RUU Tapera urung disahkan dalam periode 2009-2014 ini. Demikian disampaikan oleh Yoseph Umar Hadi, pimpinan Pansus UU Tapera, dalam rapat paripurna, di gedung parlemen, Jakarta, Senin (29/9) malam. Yoseph menuturkan, pembahasan RUU Tapera sudah dilakukan selama dua tahun dalam sembilan kali masa sidang, sejak 29 November 2012. Yoseph menjelaskan, selama itu pemerintah dan Pansus selalu alot dan banyak terjadi tarik-ulur. "Pansus mengerti alasan pemerintah perlu berkoordinasi dengan Kementerian terkait, sehingga pembahasan cukup panjang," kata Yoseph.