JAKARTA. Sebagai tindak lanjut dari Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Terumahan Rakyat (Tapera), diamanatkan pembentukan badan yang bertugas untuk mengelola dana setoran peserta. Kemungkinan, nama lembaga itu nanti adalah Badan Pengelola (BP) Tapera. Direktur Pembiayaan perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Maurin Sitorus mengatakan, keanggotaan BP Tapera terdiri dari lima orang komisioner yang bertugas selama lima tahun.
RUU Tapera akan lahirkan badan pengelola
JAKARTA. Sebagai tindak lanjut dari Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Terumahan Rakyat (Tapera), diamanatkan pembentukan badan yang bertugas untuk mengelola dana setoran peserta. Kemungkinan, nama lembaga itu nanti adalah Badan Pengelola (BP) Tapera. Direktur Pembiayaan perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Maurin Sitorus mengatakan, keanggotaan BP Tapera terdiri dari lima orang komisioner yang bertugas selama lima tahun.