JAKARTA. Indonesia kini mengalami kondisi darurat perumahan, terbukti angka backlog atau kekurangan rumah yang diperkirakan mencapai 13,5 juta unit. Atas dasar itulah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabungan perumahan Rakyat (Tapera) dan akan diundangkan pada Maret 2016. Pembentukan RUU Tapera tak terlepas dari Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan Kawasan Permukiman pasal 124 yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai tabungan perumahan diatur tersendiri melalui Undang-Undang. Untuk mewujudkan hal tersebut, DPR RI bersama Menteri Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono menggelar rapat pansus perdana pada Kamis (22/10). Dalam rapat tersebut, Presiden Joko Widodo melalui keterangan tertulis menyampaikan tanggapannya terhadap RUU Tapera.
RUU Tapera disahkan Maret tahun depan
JAKARTA. Indonesia kini mengalami kondisi darurat perumahan, terbukti angka backlog atau kekurangan rumah yang diperkirakan mencapai 13,5 juta unit. Atas dasar itulah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabungan perumahan Rakyat (Tapera) dan akan diundangkan pada Maret 2016. Pembentukan RUU Tapera tak terlepas dari Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan Kawasan Permukiman pasal 124 yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai tabungan perumahan diatur tersendiri melalui Undang-Undang. Untuk mewujudkan hal tersebut, DPR RI bersama Menteri Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono menggelar rapat pansus perdana pada Kamis (22/10). Dalam rapat tersebut, Presiden Joko Widodo melalui keterangan tertulis menyampaikan tanggapannya terhadap RUU Tapera.