JAKARTA. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Eddy Ganefo mengusulkan adanya kemudahan bagi pekerja profesional dan pengusaha mikro yang berpenghasilan tidak tetap di dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). "Saya di RUU ini belum melihat mereka yang berpenghasilan tidak tetap katakanlah pekerja profesional seperti tukang becak, tukang panggul, perahu, atau pun tukang-tukang konstruksi yang berdasarkan ada borongan saja, itu saya lihat belum begitu diakomodir dalam UU ini," kata Eddy, Senin (30/11) kemarin. Eddy yang juga Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) juga berharap agar pengusaha mikro seperti tukang baso, pisang goreng, martabak, hingga tukang mie diakomodir dalam RUU Tapera.
RUU Tapera harus akomodir pengusaha UMKM
JAKARTA. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Eddy Ganefo mengusulkan adanya kemudahan bagi pekerja profesional dan pengusaha mikro yang berpenghasilan tidak tetap di dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). "Saya di RUU ini belum melihat mereka yang berpenghasilan tidak tetap katakanlah pekerja profesional seperti tukang becak, tukang panggul, perahu, atau pun tukang-tukang konstruksi yang berdasarkan ada borongan saja, itu saya lihat belum begitu diakomodir dalam UU ini," kata Eddy, Senin (30/11) kemarin. Eddy yang juga Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) juga berharap agar pengusaha mikro seperti tukang baso, pisang goreng, martabak, hingga tukang mie diakomodir dalam RUU Tapera.