JAKARTA. Keinginan pemerintah menunda pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi membuat nasib rancangan UU Pengampunan Pajak atau tax amnesty di ujung tanduk. Sebab sedianya kedua UU tersebut akan dibahas dalam satu paket. Dengan penundaan revisi UU KPK, bukan mustahil para politisi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak melanjutkan pembahasan RUU Pengampunan Pajak. Maklum, revisi UU KPK merupakan usulan yang diusung sebagian besar fraksi di DPR. Kegusaran pemerintah ini terungkap saat KONTAN mewawancarai Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofyan Wanandi. Sofjan berharap penyusunan rancangan undang-undang tax amnesty tetap jalan terus.
RUU Tax Amnesty di ujung tanduk
JAKARTA. Keinginan pemerintah menunda pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi membuat nasib rancangan UU Pengampunan Pajak atau tax amnesty di ujung tanduk. Sebab sedianya kedua UU tersebut akan dibahas dalam satu paket. Dengan penundaan revisi UU KPK, bukan mustahil para politisi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak melanjutkan pembahasan RUU Pengampunan Pajak. Maklum, revisi UU KPK merupakan usulan yang diusung sebagian besar fraksi di DPR. Kegusaran pemerintah ini terungkap saat KONTAN mewawancarai Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofyan Wanandi. Sofjan berharap penyusunan rancangan undang-undang tax amnesty tetap jalan terus.