Jakarta. Anggota Komisi XI dari Fraksi PDIP Perjuangan, Hendrawan Supratikno mengatakan fraksinya akan mengkaji secara kritis Rancangan Undang-Undang (RUU) pengampunan pajak atau tax amnesty. "RUU ini sangat sensitif dan mudah menimbulkan salah persepsi. ada aspek keadilan yg dipertaruhkan, tidak boleh dilakukan secara terburu-buru karena harus mengutamakan kualitas," ujar dia kepada KONTAN, kamis (14/4). Menurut Hendrawan, isi RUU pengampunan pajak yang sudah diterimanya saat ini masih kurang kredibel dan harus dilakukan pengkajian secara kritis. Ia mencontohkan, terkait skema tebusan yang tidak menarik karena tidak ada sanksi untuk wajib pajak yang tidak melaporkan dan melakukan repatriasi aset, dan tidak ada insentif untuk wajib pajak yang taat. "Kalau dirinci banyak, bisa dua halaman," ungkapnya.
RUU tax amnesty dianggap kurang kredibel
Jakarta. Anggota Komisi XI dari Fraksi PDIP Perjuangan, Hendrawan Supratikno mengatakan fraksinya akan mengkaji secara kritis Rancangan Undang-Undang (RUU) pengampunan pajak atau tax amnesty. "RUU ini sangat sensitif dan mudah menimbulkan salah persepsi. ada aspek keadilan yg dipertaruhkan, tidak boleh dilakukan secara terburu-buru karena harus mengutamakan kualitas," ujar dia kepada KONTAN, kamis (14/4). Menurut Hendrawan, isi RUU pengampunan pajak yang sudah diterimanya saat ini masih kurang kredibel dan harus dilakukan pengkajian secara kritis. Ia mencontohkan, terkait skema tebusan yang tidak menarik karena tidak ada sanksi untuk wajib pajak yang tidak melaporkan dan melakukan repatriasi aset, dan tidak ada insentif untuk wajib pajak yang taat. "Kalau dirinci banyak, bisa dua halaman," ungkapnya.