JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pengampunan pajak, yang baru saja dimulai terpaksa dintunda menunggu masa reses. Sebab, masa sidang akan berakhir besok, Jumat (29/4). Menurut ketua Komisi XI dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmadi Noor Supit, pembahasan akan kembali dilakukan setelah masa reses berakhir, yaitu tangal 17 Mei 2016 nanti. Meski baru dimulai pertengahan Mei, baik pemerintah dan DPR yakin pembahasan akan rampung akhir Mei 2016. Ahmadi bilang, jumlah pasal dalam RUU pengampunan pajak tidaklah banyak, yaitu 27 pasal. Sehingga, pembahasannya dipastikan tidak akan terlalu lama. "Kita sudah memiliki beberapa catatan yang akan dibahas terkait RUU ini," kata Ahmadi, Kamis (28/4) di Jakarta.
RUU Tax Amnesty kembali dibahas pertengahan Mei
JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pengampunan pajak, yang baru saja dimulai terpaksa dintunda menunggu masa reses. Sebab, masa sidang akan berakhir besok, Jumat (29/4). Menurut ketua Komisi XI dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmadi Noor Supit, pembahasan akan kembali dilakukan setelah masa reses berakhir, yaitu tangal 17 Mei 2016 nanti. Meski baru dimulai pertengahan Mei, baik pemerintah dan DPR yakin pembahasan akan rampung akhir Mei 2016. Ahmadi bilang, jumlah pasal dalam RUU pengampunan pajak tidaklah banyak, yaitu 27 pasal. Sehingga, pembahasannya dipastikan tidak akan terlalu lama. "Kita sudah memiliki beberapa catatan yang akan dibahas terkait RUU ini," kata Ahmadi, Kamis (28/4) di Jakarta.