RUU Tax Amnesty kembali dibahas pertengahan Mei



JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pengampunan pajak, yang baru saja dimulai terpaksa dintunda menunggu masa reses. Sebab, masa sidang akan berakhir besok, Jumat (29/4).

Menurut ketua Komisi XI dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmadi Noor Supit, pembahasan akan kembali dilakukan setelah masa reses berakhir, yaitu tangal 17 Mei 2016 nanti. Meski baru dimulai pertengahan Mei, baik pemerintah dan DPR yakin pembahasan akan rampung akhir Mei 2016.

Ahmadi bilang, jumlah pasal dalam RUU pengampunan pajak tidaklah banyak, yaitu 27 pasal. Sehingga, pembahasannya dipastikan tidak akan terlalu lama. "Kita sudah memiliki beberapa catatan yang akan dibahas terkait RUU ini," kata Ahmadi, Kamis (28/4) di Jakarta.


Catatan-catatan itu tertuang dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang diajukan oleh masing-masing fraksi di Komsisi XI. Ketua Panja dari DPR H. Supriyatno mnegatakan catatan-catatan yang diberikan umumnya menyangkut perubahan nama, hingga tarif atas uang tebusan dan repatriasi.

Menurut anggota fraksi partai Gerindra itu, tarif yang disusun haruslah berkeadilan, tetapi tetap mempertimbangkan efektifitas. Efektifitas yang dimaksud adalah mampu menarik dana dari luar ke dalam negeri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia