Jakarta. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima rancangan undang-undang (RUU) tentang tax amnesty atau pengampunan pajak. Namun, pembahasannya masih menunggu hasil pertemuan pimpinan DPR dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Terlepas dari itu, salah satu anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Andreas Eddy Susetyo menerangkan, ada perubahan orientasi pemerintah dalam mengajukan beleid pengampunan pajak itu. Selama ini, pemerintah terus menegaskan RUU ini untuk memperkuat penerimaan negara dan memperkuat data basis pajak. Namun, dalam perkembangannya pemerintah ternyata fokus pada hal lain, yaitu pengembalian aset dari Wajib Pajak (WP) yang selama ini ada di luar negeri. "Itu saya lihat setelah mendapatkan dan membaca naskah akademis RUU tax amnesty," kata Andreas, Rabu (13/4) di Jakarta.
RUU tax amnesty terbaru dinilai beda sasaran
Jakarta. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima rancangan undang-undang (RUU) tentang tax amnesty atau pengampunan pajak. Namun, pembahasannya masih menunggu hasil pertemuan pimpinan DPR dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Terlepas dari itu, salah satu anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Andreas Eddy Susetyo menerangkan, ada perubahan orientasi pemerintah dalam mengajukan beleid pengampunan pajak itu. Selama ini, pemerintah terus menegaskan RUU ini untuk memperkuat penerimaan negara dan memperkuat data basis pajak. Namun, dalam perkembangannya pemerintah ternyata fokus pada hal lain, yaitu pengembalian aset dari Wajib Pajak (WP) yang selama ini ada di luar negeri. "Itu saya lihat setelah mendapatkan dan membaca naskah akademis RUU tax amnesty," kata Andreas, Rabu (13/4) di Jakarta.