JAKARTA. Memasuki pertengahan Januari 2016, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atawa Tax Amnesty belum juga dibahas. Padahal awalnya kebijakan tersebut ditargetkan berlaku sejak akhir tahun lalu. Anggota Komisi XI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hendrawan Supratikno mengaku, belum dibahasnya RUU tersebut lantaran belum adanya keputusan politik fraksi-fraksi DPR. "Komitmen dan tekad politiknya belum kuat, belum mengkristal," kata Hendrawan kepada KONTAN, Senin (18/1).
Menurutnya, hingga saat ini fraksi Gerindra masih bersikukuh dengan catatannya, yaitu menolak pemberlakukan kebijakan tersebut karena menimbulkan ketidakadilan bagi wajib pajak yang patuh. Di sisi lain, ia juga mengaku bahwa keinginan setiap fraksi bahwa pembahasan RUU Tax Amnesty dilakukan bersamaan dengan RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).