KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR menggelar lagi pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pertembakauan yang sempat ditolak oleh Presiden Joko Widodo. Dalam pembahasannya, DPR mengundang Dirjen Bea Cukai, KPPU, perwakilan dari Kadin, dan Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo. Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, pihaknya sudah mengidentifikasi beberapa norma atau pengaturan dalam RUU ini, tetapi hal-hal yang ada dalam RUU tersebut sudah diatur dalam UU yang sudah ada “Totalnya ada 15 UU yang bersinggungan. Termasuk UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai dan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan. Adapun 13 UU yang lain,” kata Heru di Gedung DPR RI, Rabu (24/1).
RUU tembakau di bahas di DPR, pemerintah temukan 15 UU beririsan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR menggelar lagi pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pertembakauan yang sempat ditolak oleh Presiden Joko Widodo. Dalam pembahasannya, DPR mengundang Dirjen Bea Cukai, KPPU, perwakilan dari Kadin, dan Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo. Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, pihaknya sudah mengidentifikasi beberapa norma atau pengaturan dalam RUU ini, tetapi hal-hal yang ada dalam RUU tersebut sudah diatur dalam UU yang sudah ada “Totalnya ada 15 UU yang bersinggungan. Termasuk UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai dan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan. Adapun 13 UU yang lain,” kata Heru di Gedung DPR RI, Rabu (24/1).