RUU Tembakau diharapkan lindungi industri & petani



JAKARTA. Peneliti Pertembakauan Universitas Jember, Jawa Timur, DR Fendi Setiawan mengapresiasi langkah DPR yang memasukkan RUU Pertembakauan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2015. RUU itu diperlukan untuk melindungi kepentingan petani dan industri.

Fendi yang juga anggota Tim Revitalisasi Pertembakauan Jawa Timur menjelaskan, jika industri terlindungi, maka dari sisi pasokan sumber bahan baku dari petani juga akan tetap terjaga. 

Namun ia khawatir jika RUU Pertembakauan ini akan dibenturkan dengan pihak pro pembatasan tembakau yang dikaitkan dengan isu kesehatan. Padahal, dari sisi objektif, industri tembakau memberi kontribusi besar bagi pendapatan negara dalam bentuk cukai dan pajak mencapai Rp 150 triliunan.


"Nilai itu kan sangat luar biasa. Sementara sektor lain tidak sampai sebesar itu. Dari segi kepentingan negara jelas diuntungkan," kata Fendi, Kamis (12/2). 

Di sisi lain, dari sisi kepentingan tenaga kerja juga ada 6 juta orang bergantung pada sektor tembakau mulai dari petani, industri, advertising, dan lain-lain.  Jika setiap pekerja menjadi tempat bergantung tiga orang anggota keluarganya, itu artinya industri tembakau telah menghidupi 24 juta warga Indonesia.

Hal lain, berkaitan dengan rokok kretek karena jenis ini tidak dimiliki negara lain. Hanya Indonesia yang bisa menghasilkan.

Fendi berharap, DPR benar-benar melihat kondisi objektif dan hal positif dari tembakau dalam menyusun RUU Pertembakauan.

"Jangan membunuh satu tikus dengan membakar lumbungnya. Anggota dewan harus akomoditatif, tinggal pilih kepentingan rakyat Indonesia atau kepentingan asing," tegasnya.

Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Golkar sekaligus Wakil Ketua Badan Legislasi, Firman Soebagyo, mengatakan latar belakang RUU Pertembakauan disiapkan lantaran Indonesia negara agribisnis dimana sektor pertanian masih menjadi andalan dan tumpuan masyarakat. 

Ia juga mengingatkan, dalam UU Perkebunan, jelas disebutkan bahwa tembakau merupakan komoditi strategis. Terbukti dari komiditi ini negara meraup ratusan triliun dari cukai sehingga tembakau, termasuk para petani di dalamnya, wajib dilindungi. 

"Kalau sektor tembakau dimatikan bagaimana perusahaan swasta pabrik rokok kretek yang sudah investasi, jelas rugi. Belum lagi dampaknya ke buruh di pabrik kemudian pendapatan negara hilang. Aktivitas petani menjadi hilang," kata Firman. 

Soal kekhawatiran sektor kesehatan, menurut Firman sah-sah saja. Namun ia minta kekhawatiran isu kesehatan tidak membabi-buta. Ia menegaskan, DPR dalam membahas UU pasti memperhatikan semua sektornya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan