RUU Tengah Digodok, Keberadaan PRT Tak Bisa Dianggap Remeh Lagi



JAKARTA. Bagi anda yang mempunyai pembantu rumah tangga (PRT) ada baiknya memperhatikan rencana pemerintah ini. Karena keberadaan PRT kini tak bisa dianggap remeh lagi. Pemerintah sedang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) perlindungan PRT. Pemerintah mengganggap bahwa keberadaan PRT harus dilindungi dengan aturan tersendiri.

“Hak Asasi Manusia dari PRT belum terlindungi,” ujar Syaiful Rachman Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dephukham) kemarin (11/12). Saiful menambahkan bahwa selama ini PRT tidak mempunyai soal batasan jam kerja dan hari kerja yang jelas, usia layak menjadi PRT lalu sistem pengupahannya pun sangatlah rendah. “Juga tidak masuk Jamsostek,” ujar Syaiful.

Dia mencontohkan seperti hasil penelitian di beberapa daerah seperti di Jawa Timur, Sumatera Utara Sulawesi Selatan dan Kalimantan Barat pendapatan yang diterima oleh PRT sangatlah rendah. Dalam sebulan hanya mendapatkan gaji sekitar Rp 300.000 sampai Rp 450.000. Maka dengan adanya beleid ini diharapkan hak-hak dari PRT itu bisa terpenuhi. Selain itu, pemerintah juga diharapkan dapat mengawasi keberadaan PRT yang sering mengalami tindakan kekerasan dari majikannya.


Dalam rancangan ini akan mengatur banyak hal yang terkait dengan PRT. Diantara lain soal jam kerja, syarat menjadi PRT, cuti hamil, cuti haid, termasuk penyelesaian perselisihan antara majikan dan PRT. Achyar Kepala Bagian Perundangan Biro Hukum Depnakertrans juga mengatakan bahwa keberadaan beleid ini juga akan mengatur tentang keberadaan lembaga penyalur dan penempatan dari PRT. Wakil Ketua Komisi Ketenagakerjaan, Max Sopacua mengatakan bahwa PRT memang haruslah dilindungi, sejajar dengan tenaga kerja lainnya. "Kita siap bahas RUU itu bersama dengan pemerintah," ujar Max.

Saat ini calon beleid ini sedang dibahas bersama-sama oleh Departemen Tenaga kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans), Dephukham, Mentri Negara Perlindungan Perempuan. “Kita meminta juga meminta masukan pada lembaga swadaya masyarakat,” ujar Achyar. Saat ini RUU PRT sudah memasuki revisi yang kelima, sambil dikerjakan, pemerintah juga mensosialisasikan isi dari beleid ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Didi Rhoseno Ardi