JAKARTA. Bagi anda yang mempunyai pembantu rumah tangga (PRT) ada baiknya memperhatikan rencana pemerintah ini. Karena keberadaan PRT kini tak bisa dianggap remeh lagi. Pemerintah sedang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) perlindungan PRT. Pemerintah mengganggap bahwa keberadaan PRT harus dilindungi dengan aturan tersendiri. “Hak Asasi Manusia dari PRT belum terlindungi,” ujar Syaiful Rachman Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dephukham) kemarin (11/12). Saiful menambahkan bahwa selama ini PRT tidak mempunyai soal batasan jam kerja dan hari kerja yang jelas, usia layak menjadi PRT lalu sistem pengupahannya pun sangatlah rendah. “Juga tidak masuk Jamsostek,” ujar Syaiful. Dia mencontohkan seperti hasil penelitian di beberapa daerah seperti di Jawa Timur, Sumatera Utara Sulawesi Selatan dan Kalimantan Barat pendapatan yang diterima oleh PRT sangatlah rendah. Dalam sebulan hanya mendapatkan gaji sekitar Rp 300.000 sampai Rp 450.000. Maka dengan adanya beleid ini diharapkan hak-hak dari PRT itu bisa terpenuhi. Selain itu, pemerintah juga diharapkan dapat mengawasi keberadaan PRT yang sering mengalami tindakan kekerasan dari majikannya.
RUU Tengah Digodok, Keberadaan PRT Tak Bisa Dianggap Remeh Lagi
JAKARTA. Bagi anda yang mempunyai pembantu rumah tangga (PRT) ada baiknya memperhatikan rencana pemerintah ini. Karena keberadaan PRT kini tak bisa dianggap remeh lagi. Pemerintah sedang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) perlindungan PRT. Pemerintah mengganggap bahwa keberadaan PRT harus dilindungi dengan aturan tersendiri. “Hak Asasi Manusia dari PRT belum terlindungi,” ujar Syaiful Rachman Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dephukham) kemarin (11/12). Saiful menambahkan bahwa selama ini PRT tidak mempunyai soal batasan jam kerja dan hari kerja yang jelas, usia layak menjadi PRT lalu sistem pengupahannya pun sangatlah rendah. “Juga tidak masuk Jamsostek,” ujar Syaiful. Dia mencontohkan seperti hasil penelitian di beberapa daerah seperti di Jawa Timur, Sumatera Utara Sulawesi Selatan dan Kalimantan Barat pendapatan yang diterima oleh PRT sangatlah rendah. Dalam sebulan hanya mendapatkan gaji sekitar Rp 300.000 sampai Rp 450.000. Maka dengan adanya beleid ini diharapkan hak-hak dari PRT itu bisa terpenuhi. Selain itu, pemerintah juga diharapkan dapat mengawasi keberadaan PRT yang sering mengalami tindakan kekerasan dari majikannya.