KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi I DPR RI dan Pemerintah menyepakati revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) untuk dibawa ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Atgas menyatakan bahwa dalam draf terakhir yang disepakati, anggota TNI dapat menduduki jabatan sipil di 14 kementerian dan lembaga (K/L), bertambah dari sebelumnya yang hanya 10 K/L. "Jadi hanya 14 K/L dan ini berkaitan dengan pertahanan negara," ujar Supratman di Gedung Parlemen, Selasa (18/3).
RUU TNI Siap Disahkan, Prajurit Aktif Bisa Duduki 14 Jabatan Sipil Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi I DPR RI dan Pemerintah menyepakati revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) untuk dibawa ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Atgas menyatakan bahwa dalam draf terakhir yang disepakati, anggota TNI dapat menduduki jabatan sipil di 14 kementerian dan lembaga (K/L), bertambah dari sebelumnya yang hanya 10 K/L. "Jadi hanya 14 K/L dan ini berkaitan dengan pertahanan negara," ujar Supratman di Gedung Parlemen, Selasa (18/3).