JAKARTA. Bank Indonesia (BI) optimistis Rancangan Undang-Undang Transfer Dana bisa disetujui menjadi Undang-Undang (UU) pada tahun ini. Namun, pembahasan calon beleid ini masih menyisakan persoalan, karena salah satunya bersinggungan dengan bisnis wesel PT Pos Indonesia (PT Pos). Maklum, menurut BI, pengiriman uang melalui wesel, terutama wesel online, bisa dikategorikan sebagai transfer dana. "Jika UU Transfer Dana jadi, bukan tidak mungkin PT Pos harus mengikuti aturan dan tidak boleh melakukan pengiriman uang," ujar Aribowo, Kabiro Sistem Pembayaran Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran BI, ke KONTAN, Senin (19/7). Namun, menurut Direktur Utama PT Pos I Ketut Mardjana, berdasarkan UU Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos, tertulis, uang merupakan komoditas yang masuk kategori pengiriman barang. Dus, pengiriman uang lewat wesel tidak masuk model transfer uang dalam sistem pembayaran yang payung hukumnya UU Transfer Dana tadi.Apalagi, PT Pos masih menjadi pilihan masyarakat mengirimkan wesel. Untuk fasilitas ini, tarif per pengiriman antara Rp 9.900-Rp 27.500. PT Pos juga aktif dalam aktivitas remmitance atawa pengiriman uang antarnegara.
Ketut Mardjana mengungkapkan, kebanyakan pihak yang menggunakan jasa PT Pos untuk mengirim uang adalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di kawasan Timur Tengah, seperti Arab Saudi, Kuwait, Qatar, dan Oman. Disusul Malaysia dan Korea Selatan. Maklum, jaringan PT Pos memang luas. Saat ini mereka memiliki lebih dari 3.700 kantor yang tersebar di Indonesia. PT Pos juga menyediakan kemudahan berupa pencairan wesel di kantor pos dengan menggunakan SMS. Jangan tumpang tindih Ketut Mardjana mengatakan, berdasarkan UU Nomor 38/2009, pihaknya merasa tidak perlu berada di bawah pengawasan BI. "Pos menerima uang itu dan masuk dalam akun PT Pos di bank. Jadi bukan PT Pos yang mengirimkan uang, melainkan bank," tandas Ketut.