JAKARTA. Bank Indonesia (BI) optimistis Rancangan Undang-Undang Transfer Dana bisa disetujui menjadi Undang-Undang (UU) pada tahun ini. Namun, pembahasan calon beleid ini masih menyisakan persoalan, karena salah satunya bersinggungan dengan bisnis wesel PT Pos Indonesia (PT Pos). Maklum, menurut BI, pengiriman uang melalui wesel, terutama wesel online, bisa dikategorikan sebagai transfer dana. "Jika UU Transfer Dana jadi, bukan tidak mungkin PT Pos harus mengikuti aturan dan tidak boleh melakukan pengiriman uang," ujar Aribowo, Kabiro Sistem Pembayaran Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran BI, ke KONTAN, Senin (19/7). Namun, menurut Direktur Utama PT Pos I Ketut Mardjana, berdasarkan UU Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos, tertulis, uang merupakan komoditas yang masuk kategori pengiriman barang. Dus, pengiriman uang lewat wesel tidak masuk model transfer uang dalam sistem pembayaran yang payung hukumnya UU Transfer Dana tadi.Apalagi, PT Pos masih menjadi pilihan masyarakat mengirimkan wesel. Untuk fasilitas ini, tarif per pengiriman antara Rp 9.900-Rp 27.500. PT Pos juga aktif dalam aktivitas remmitance atawa pengiriman uang antarnegara.
RUU Transfer Dana Ancam Bisnis Wesel PT Pos
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) optimistis Rancangan Undang-Undang Transfer Dana bisa disetujui menjadi Undang-Undang (UU) pada tahun ini. Namun, pembahasan calon beleid ini masih menyisakan persoalan, karena salah satunya bersinggungan dengan bisnis wesel PT Pos Indonesia (PT Pos). Maklum, menurut BI, pengiriman uang melalui wesel, terutama wesel online, bisa dikategorikan sebagai transfer dana. "Jika UU Transfer Dana jadi, bukan tidak mungkin PT Pos harus mengikuti aturan dan tidak boleh melakukan pengiriman uang," ujar Aribowo, Kabiro Sistem Pembayaran Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran BI, ke KONTAN, Senin (19/7). Namun, menurut Direktur Utama PT Pos I Ketut Mardjana, berdasarkan UU Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos, tertulis, uang merupakan komoditas yang masuk kategori pengiriman barang. Dus, pengiriman uang lewat wesel tidak masuk model transfer uang dalam sistem pembayaran yang payung hukumnya UU Transfer Dana tadi.Apalagi, PT Pos masih menjadi pilihan masyarakat mengirimkan wesel. Untuk fasilitas ini, tarif per pengiriman antara Rp 9.900-Rp 27.500. PT Pos juga aktif dalam aktivitas remmitance atawa pengiriman uang antarnegara.