HONGKONG. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transfer Dana, macet di parlemen hingga kini. Mandegnya pembahasan terganjal pembahasan RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang macet. Pangkalnya, RUU OJK terhenti di isu pemisahan fungsi pengawasan perbankan dari BI. Sedangkan dalam RUU Transfer Dana, penyelenggara sistem pembayaran oleh bank menempatkan BI sebagai pengawas. "Masih menunggu kepastian OJK, jika pengawasan bank dilepas dari BI, pengawas lembaga pembayaran yakni bank apakah juga dilepaskan dari BI, ini yang masih dibahas," ujar Aribowo. Aribowo menambahkan, jikalau nanti pengawasan bank berpindah tangan dari BI ke OJK, maka logikanya pengawas lembaga pembayaran mau tidak mau juga akan dipindah kesana.
RUU Transfer Dana terkendala pembahasan OJK
HONGKONG. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transfer Dana, macet di parlemen hingga kini. Mandegnya pembahasan terganjal pembahasan RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang macet. Pangkalnya, RUU OJK terhenti di isu pemisahan fungsi pengawasan perbankan dari BI. Sedangkan dalam RUU Transfer Dana, penyelenggara sistem pembayaran oleh bank menempatkan BI sebagai pengawas. "Masih menunggu kepastian OJK, jika pengawasan bank dilepas dari BI, pengawas lembaga pembayaran yakni bank apakah juga dilepaskan dari BI, ini yang masih dibahas," ujar Aribowo. Aribowo menambahkan, jikalau nanti pengawasan bank berpindah tangan dari BI ke OJK, maka logikanya pengawas lembaga pembayaran mau tidak mau juga akan dipindah kesana.