RUU Transfer Dana terkendala pembahasan OJK



HONGKONG. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transfer Dana, macet di parlemen hingga kini. Mandegnya pembahasan terganjal pembahasan RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang macet. Pangkalnya, RUU OJK terhenti di isu pemisahan fungsi pengawasan perbankan dari BI. Sedangkan dalam RUU Transfer Dana, penyelenggara sistem pembayaran oleh bank menempatkan BI sebagai pengawas.

"Masih menunggu kepastian OJK, jika pengawasan bank dilepas dari BI, pengawas lembaga pembayaran yakni bank apakah juga dilepaskan dari BI, ini yang masih dibahas," ujar Aribowo.

Aribowo menambahkan, jikalau nanti pengawasan bank berpindah tangan dari BI ke OJK, maka logikanya pengawas lembaga pembayaran mau tidak mau juga akan dipindah kesana.


Namun, untuk pengawasan lembaga pembayaran non bank seperti Arthajasa, atau penyelenggara mobile payment lewat ponsel, menurut Aribowo, harus tetap ada di BI. "Karena BI ini wewenangnya sebagai otoritas sistem pembayaran. Kami yang bertanggung jawab mengatur sistem pembayaran, jadi ya pengawasannya mestinya kami juga," paparnya.

Isu inilah yang masih menjadi perdebatan dalam pembahasan RUU Transfer Dana. Adapun soal perizinan, Aribowo mengklaim, DPR sudah menyetujui pemegang otoritas perizinan lembaga penyelenggara transfer dana tetap di tangan BI.

Yang jelas, penuntasan pembahasan bakal beleid yang sudah dimulai sejak beberapa tahun silam ini tergantung pada kepastian hasil final RUU OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: