RUU Wantimpres Jadi Usul Inisiatif, Presiden Jokowi: Itu Inisiatif DPR



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR resmi menetapkan RUU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi RUU usul inisiatif DPR pada rapat paripurna DPR, Kamis (11/7). 

"Apakah rancangan undang-undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR tentang perubahan atas UU nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui menjadi rancangan undang-undang usul DPR RI,” tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus saat rapat paripurna, Kamis (11/7). 

“Setuju,” jawab peserta rapat. 


Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak banyak bicara ketika ditanya terkait RUU Wantimpres. Ia hanya bilang bahwa RUU tersebut merupakan usul inisiatif DPR. 

“Itu inisiatif dari DPR, tanyakan ke DPR,” ujar Jokowi saat kunjungan kerja di Lampung, Kamis (11/7). 

Baca Juga: Menebak Arah Politik Jokowi dan Gibran Setelah Dianggap Tak Lagi Kader PDIP

Politisi Partai Gerindra Maruarar Sirait berharap Presiden Jokowi menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA) jika nantinya Revisi UU Wantimpres disahkan. Sebab menurutnya Jokowi berpengalaman menduduki jabatan mulai dari wali kota, gubernur, dan presiden. 

“Saya berdoa, saya yakin, saya harapkan pak Jokowi jadi anggota Dewan Pertimbangan Agung ke depan. Dia punya pengalaman wali kota, gubernur, presiden. Hubungan dengan presiden terpilih juga luar biasa baik, dengan partai, dengan masyarakat, orang yang paling pantas Jokowi,” ujar Maruarar saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (10/7).

Maruarar menyatakan, masuknya Jokowi menjadi anggota Ddewan Pertimbangan Agung, bukan untuk mengawasi pemerintah. Akan tetapi untuk memberikan pertimbangan ke pemerintah. 

Baca Juga: ASN Hijrah ke IKN Mulai September 2024

“Bukan mengawasi, memberikan pertimbangan, masukan, nasihat, saran kepada Prabowo. Saya rasa itu posisi Dewan Pertimbangan Agung,” terangnya. 

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, isi revisi RUU Wantimpres antara lain mengubah nomenklatur nama dewan pertimbangan presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). 

Poin berikutnya adalah presiden dapat memilih ketua DPA dan anggota tanpa dibatasi jumlahnya. Adapun, saat ini jumlah anggota dewan pertimbangan presiden sebanyak 8 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi