JAKARTA. Para pebisnis asing kini mulai mengincar sektor usaha yang selama ini hanya dinikmati oleh pengusaha Indonesia. Siapa sangka, bisnis pemakaman dan jasa perawatan manula (
senior living) di Indonesia dinilai memiliki prospek yahud bagi para pebisnis asing. Sejumlah investor asing bahkan sudah berbicara kepada pemerintah dan menyatakan ketertarikannya untuk berinvestasi di dua sektor itu.
Azhar Lubis, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) mengatakan, pihaknya akan membicarakan rencana masuknya investor asing asing di dua sektor ini kepada kementerian teknis terkait. Ia belum bisa mengatakan, kementerian teknis apa yang memiliki kewenangan definitif terkait dua bisnis itu. Saat ini, bisnis pemakaman berkaitan dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Adapun senior living atawa panti jompo menyentuh ke sejumlah kementerian. Seperti, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif karena menyangkut penginapan para turis. Sektor ini bisa juga menjadi ranah Kementerian Kesehatan karena jasa perawatan manula melibatkan para tenaga medis. Yang jelas, bisnis pemakaman masih menjadi ladang bisnis investor atau pengusaha domestik. Bahkan, awalnya lahan pemakaman umum yang dikomersialkan berasal dari tanah-tanah wakaf. Namun, saat ini sudah mulai banyak pihak swasta yang menggarap. Biasanya, mereka hanya butuh izin dari pemerintah daerah (pemda) untuk menjalani bisnis tersebut. Salah satu pebisnis terbesar di sektor pemakaman ialah Lippo Group, melalui Lippo Karawaci yang memiliki San Diego Hills, di Karawang. Saat ini, ada beberapa investor yang mulai tertarik mengembangkan bisnis pemakaman. Salah satunya berasal dari Singapura. Begitu pula bisnis senior living. Perlu dibatasi Pada bisnis
senior living ini, sudah ada dua investor yang sudah menyatakan minat untuk masuk ke usaha perawatan manula ini. Dua investor tersebut berasal dari Jepang dan Australia. Masing-masing sudah menyiapkan dana investasi sebesar US$ 40 juta dan US$ 26 juta. "Kalau ada (investor) asing yang tertarik, ya tugas kami mengkoordinasikannya dengan kementerian terkait, ini baru mau dibahas" ujar Azhar Lubis, kepada KONTAN, Minggu (18/10). Muhammad Faisal, Ekonom Center Of Reform Economics (CORE) Indonesia berpendapat, sebaiknya, BKPM memberikan pembatasan kepemilikan asing di dua bisnis itu. Bisnis pemakaman misalnya menyangkut kepemilikan lahan.
Jika suatu saat pemerintah membutuhkan lahan untuk pembangunan akan sulit jika lahan yang dimaksud sudah dikuasai oleh asing. Jadi, kepemilikan asing sebaiknya dibatasi, baik di ranah kepemilikan saham maupun hak guna usaha (HGU). Begitu juga dengan bisnis senior living. Namun Faisal tidak menyebutkan porsi saham yang proporsional bagi asing. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto