KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam proses pengajuan klaim terkait asuransi kendaraan bermotor, ada satu biaya yang ternyata harus dibayarkan oleh nasabah. Di dalam dunia asuransi, biaya itu disebut biaya retensi atau deductible. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Dalimunthe mengatakan, tujuan deductible ini adalah sebagai bentuk manajemen risiko bagi penanggung maupun tertanggung. Bagi penanggung, penetapan deductible adalah tindak lanjut dari analisa data profil risiko yang mengkompilasi frekuensi dan severity klaim kendaraan. Sementara untuk tertanggung, Dody bilang deductible ini akan membuat nasabah lebih berhati-hati dalam mengendarai kendaraan. Dikarenakan kalau terjadi klaim akan ikut menanggung beban klaim tersebut.
Saat ajukan klaim asuransi kendaraan, ini biaya yang wajib dibayar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam proses pengajuan klaim terkait asuransi kendaraan bermotor, ada satu biaya yang ternyata harus dibayarkan oleh nasabah. Di dalam dunia asuransi, biaya itu disebut biaya retensi atau deductible. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Dalimunthe mengatakan, tujuan deductible ini adalah sebagai bentuk manajemen risiko bagi penanggung maupun tertanggung. Bagi penanggung, penetapan deductible adalah tindak lanjut dari analisa data profil risiko yang mengkompilasi frekuensi dan severity klaim kendaraan. Sementara untuk tertanggung, Dody bilang deductible ini akan membuat nasabah lebih berhati-hati dalam mengendarai kendaraan. Dikarenakan kalau terjadi klaim akan ikut menanggung beban klaim tersebut.