JAKARTA. Nadine Pascale Kaiser Pudjiastuti, putri Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, pada Kamis (22/6) mengucapkan janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia di hadapan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi DKI Jakarta. Menurut keterangan di laman Kementerian Sekretaris Negara, Nadine yang lahir di Ciamis, 24 Juli 1994, itu mantap mengucapkan sumpah janji setianya kepada Indonesia, didampingi sang ibu. Sebelumnya, permohonan Nadine menjadi warga negara Indonesia (WNI) telah dikabulkan Presiden dengan Keputusan Presiden Nomor 8/PWI Tahun 2017 tanggal 25 April 2017. Pengucapan sumpah ini merupakan prasyarat yang berlaku bagi semua warga negara asing yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraanya menjadi WNI seperti tercantum dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia. Selain itu di Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) dijelaskan bahwa apabila tanpa alasan yang jelas pemohon tidak melakukan sumpah atau janji setia dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, maka Keputusan Presiden ini batal demi hukum. Nadine kini memiliki status resmi sebagai WNI, dan mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya.(Try Reza Essra) Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Saat anak Menteri Susi resmi jadi WNI
JAKARTA. Nadine Pascale Kaiser Pudjiastuti, putri Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, pada Kamis (22/6) mengucapkan janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia di hadapan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi DKI Jakarta. Menurut keterangan di laman Kementerian Sekretaris Negara, Nadine yang lahir di Ciamis, 24 Juli 1994, itu mantap mengucapkan sumpah janji setianya kepada Indonesia, didampingi sang ibu. Sebelumnya, permohonan Nadine menjadi warga negara Indonesia (WNI) telah dikabulkan Presiden dengan Keputusan Presiden Nomor 8/PWI Tahun 2017 tanggal 25 April 2017. Pengucapan sumpah ini merupakan prasyarat yang berlaku bagi semua warga negara asing yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraanya menjadi WNI seperti tercantum dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia. Selain itu di Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) dijelaskan bahwa apabila tanpa alasan yang jelas pemohon tidak melakukan sumpah atau janji setia dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, maka Keputusan Presiden ini batal demi hukum. Nadine kini memiliki status resmi sebagai WNI, dan mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya.(Try Reza Essra) Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News