KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kalangan pemerhati perpajakan memandang bahwa keamanan data Wajib Pajak menjadi hal yang sangat penting pada saat Coretax System beroperasi penuh pada tahun depan. Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto mengatakan bahwa memang saat ini Indonesia membutuhkan sistem administrasi pajak yang andal sehingga bisa dipergunakan untuk berbagai kepentingan perpajakan. Baik dari sisi Wajib Pajak berupa kemudahan, maupun bagi sisi pemerintah sebagai database perpajakan yang komprehensif sehingga mempermudah pengawasan dan pemberian layanan.
Baca Juga: Coretax System Bakal Memunculkan Banyak Peraturan Perpajakan Baru "Ini kan yang kita harapkan, Coretax harus bisa menunjang semua itu. Makanya semua informasi harus ada dalam satu sistem terintegrasi," ujar Wahyu kepada Kontan.co.id, Kamis (26/9). Namun, ia mengingatkan, faktor keamanan perlu menjadi perhatian serius bagi pemerintah. Apalagi belum lama ini ramai pemberitaan terkait peretasan pusat data milik pemerintah. "Saya berharap, hal ini sudah menjadi perhatian serius pemerintah sebelum benar-benar meluncurkan Coretax. Semoga, segala kemungkinan yang bisa menyebabkan kebocoran data bisa diantisipasi," katanya. Namun ia menyebut, peretasan bisa dilakukan melalui berbagai pintu. Selain otoritas pajak, kewajiban perlindungan data ini juga harus diperhatikan dengan benar oleh pemilik akun, dalam hal ini Wajib Pajak. Selain memperkuat hal-hal teknis dari sisi teknologi, pemerintah juga perlu membuat semacam panduan baik untuk internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun Wajib Pajak terkait bagaimana memperlakukan data pribadi, khususnya pajak. Seperti yang diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah meluncurkan simulator Coretax pada situs web pajak.go.id. Hal ini bertujuan untuk memfasilitasi wajib pajak dalam memahami berbagai fitur Coretax dengan lebih baik.
Baca Juga: Kelas Menengah Banyak Bekerja di Sektor Informal, Kontribusi ke Penerimaan Pajak Mini Dari tampilan simulator tersedia, ada beberapa data wajib yang terlihat transparan seperti menu taxpayer details, bank details, hingga menu family tax unit. Namun, Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman mengingatkan agar Wajib Pajak tidak perlu risau dengan data-data yang tersimpan pada saat Coretax benar-benar beroperasi di 2025. Raden menyebut, Otoritas Pajak di berbagai negara, termasuk Indonesia memiliki hak akses kepada rekening keuangan. Hal ini terkait juga pertukaran data keuangan antar otoritas pajak yang sudah ditandatangani oleh Indonesia. "Indonesia telah menandatangani kesepakatan pertukaran data keuangan, maka Indonesia memiliki kewajiban untuk memberikan data keuangan," kata Raden. Agar bisa memberikan data keuangan, maka Otoritas Pajak di Indonesia mempunyai hak akses kepada data keuangan. Data keuangan yang dimaksud adalah semua data keuangan yang ada di Indonesia, baik milik Wajib Pajak Dalam negeri maupun Wajib Pajak luar negeri. "Data keuangan milik WP dalam negeri nantinya ditampilkan di Coretax," katanya. Ia menambahkan, forum global yang tergabung dalam perjanjian AEoI memiliki standar dalam manajemen keamanan data. Otoritas pajak termasuk Indonesia yang tergabung juga dilakukan review tentang keamanan data ini. Dengan begitu, Coretax yang didesain lebih modern ini sudah mengadopsi tingkat keamanan yang menjadi standar Forum Global. "Jadi menurut saya, Coretax aman. Dan tidak akan menimbulkan moral hazard," katanya.
Baca Juga: DJP: Coretax System Diperkirakan Tambah Penerimaan 1,5% dari PDB dalam 5 Tahun Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat juga membeberkan beleid yang mengatur keamanan data Wajib Pajak. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP, kerahasiaan data dan informasi wajib pajak wajib dijaga oleh Otoritas Pajak. Sebagaimana pada Pasal 34 ayat 1, setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh wajib pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian, Ayat (2a) menyebutkan dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah pejabat dan tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan, atau pejabat dan/atau tenaga ahli yang ditetapkan Menteri Keuangan untuk memberikan keterangan kepada pejabat lembaga negara atau instansi Pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dalam bidang keuangan negara. "Penjelasan pasal di atas menegaskan bahwa data dan informasi wajib pajak merupakan rahasia," katanya. Namun demikian, dalam penjelasan Pasal 34 Ayat (2a) dinyatakan bahwa keterangan yang dapat diberitahukan adalah identitas wajib pajak dan informasi bersifat umum tentang perpajakan. Jika dicermati, memang data yang ada di dasboard Cortax memang tidak hanya data ikhtisar Wajib Pajak bersifat umum seperti nama, NPWP, alamat serta pihak terkait
Baca Juga: Sistem Pajak Canggih Beroperasi Tahun Depan Namun juga data lengkap seperti KLU, detail bank, unit keluarga untuk kepentingan perpajakan, Wajib Pajak yang dikuasakan, dan lain-lain. Meski demikian, kata Ariawan, dashboard tersebut hanya bisa diakses oleh yang memiliki akun tersebut.
Kemudian, yang ditampilkan juga merupakan data yang terkait dengan kewajiban perpajakan yang punya akun tersebut, bik Wajib Pajak sendiri atau Wajib Pajak yang dikuasakan. Oleh karena itu, ia menilai DJP telah sangat berhati-hati dalam menyajikan data tersebut serta paham betul implikasi hukumnya. "Apalagi, sebelumnya berkali-kali DJP menyatakan mereka telah berkomitmen kerahasiaan data wajib pajak dijaga dengan ketat, terutama data pelaksanaan hak dan kewajiban," imbuh Ariawan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi