KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta membatasi massa pendukung maksimal 200 orang untuk mengantar saat pendaftaran bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur di Pilkada 2024. KPU memperkenankan setiap paslon untuk membawa pendukung. Namun, jumlah pendukung dibatasi menyesuaikan kondisi kantor KPU Jakarta. "Kami akan menerima langsung dan bakal paslon diperkenankan membawa pendukungnya 150-200 orang (untuk mengantar proses pendaftaran)," kata Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata di kantornya, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (27/8).
Saat Daftar Pilkada Jakarta, Paslon hanya Boleh Bawa Maksimal 200 Pendukung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta membatasi massa pendukung maksimal 200 orang untuk mengantar saat pendaftaran bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur di Pilkada 2024. KPU memperkenankan setiap paslon untuk membawa pendukung. Namun, jumlah pendukung dibatasi menyesuaikan kondisi kantor KPU Jakarta. "Kami akan menerima langsung dan bakal paslon diperkenankan membawa pendukungnya 150-200 orang (untuk mengantar proses pendaftaran)," kata Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata di kantornya, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (27/8).