Saat Google meminta perpanjangan waktu...



JAKARTA. Mangkraknya upaya penagihan kewajiban pajak kepada Google oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) nampaknya masih akan berlanjut. Direktorat di bawah kepemimpinan Ken Dwijugesteadi ini masih harus bersabar menunggu perusahaan asal Amerika ini mematuhi kewajibannya.

Kepala Kantor Ditjen Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv menyatakan Google masih memohon keringanan berupa perpanjangan waktu untuk menyerahkan laporan keuangan elektronik pada Ditjen Pajak. Dia menjelaskan, Google telah menyiapkan pembukuan yang diminta, namun Ditjen Pajak menilai masih ada selisih bayar. Hal itulah yang menyebabkan laporan keuangan molor dari target sebelumnya pada Januari 2017.

"Katanya sudah disiapkan file-nya, pembukuan juga sudah tapi kita belum begitu percaya karena ada perbedaan angka yang jauh, triliunan lah bedanya," kata pria yang karib disapa Haniv ini, Selasa (14/3).


Ia menambahkan, permohonan perpanjangan waktu itu pula yang membuat negosiasi ikut berubah. Ditjen Pajak, menjadi  meminta kewajiban pajak Google tak hanya dari pendapatan mereka di tahun 2016.

"Negosiasi saya dengan Google minta juga pajak 2016, sebelumnya kan sampai 2015. Kalau mereka tidak patuh, kami periksa lagi,"ujar Haniv.

Kata Haniv, Google masih menolak sebagai bentuk usaha tetap (BUT), namun Ditjen Pajak akan terus mengejar pajak Google. "Kami sudah punya jurus untuk taklukkan Google, bahwa sebetulnya dia punya BUT di Indonesia. Saya punya bukti, tapi sekarang kami butuh file elektroniknya. Pokoknya tunggu saja jurus saya itu," cetus Haniv.

Namun diakuinya, pemerintah harus sabar menghadapi hal ini. "Mereka minta perpanjangan waktu, kami kasih lah. Namanya Google perusahaan raksasa, dan buat kita juga banyak manfaat," pungkas Haniv.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie