KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah hampir lima bulan tidak bersidang, Merry Purba yang merupakan hakim adhoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, kembali berada di ruang sidang. Namun, kondisi Merry kali ini berbeda dari sebelummya.Jika sebelumnya mengadili orang yang diduga koruptor, kini Merry harus menghadapi konsekuensi duduk di kursi pesakitan. Bukan lagi sebagai hakim, Merry berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penerimaan suap. Wajah Merry tampak pucat saat duduk menunggu kedatangan majelis hakim di Ruang Cakra II Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (14/1/2019).
Saat hakim adhoc Tipikor duduk di kursi pesakitan...
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah hampir lima bulan tidak bersidang, Merry Purba yang merupakan hakim adhoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, kembali berada di ruang sidang. Namun, kondisi Merry kali ini berbeda dari sebelummya.Jika sebelumnya mengadili orang yang diduga koruptor, kini Merry harus menghadapi konsekuensi duduk di kursi pesakitan. Bukan lagi sebagai hakim, Merry berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penerimaan suap. Wajah Merry tampak pucat saat duduk menunggu kedatangan majelis hakim di Ruang Cakra II Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (14/1/2019).