KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tidak menerapkan aturan ganjil genap kendaraan roda empat pada Rabu (14/2/2024). Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, aturan itu tidak diberlakukan karena 14 Januari 2024 bertepatan dengan hari pemungutan suara Pemilu 2024. “Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024, ditetapkan hari pemungutan suara pemilihan umum tahun 2024 sebagai hari libur nasional,” ujar Syafrin, Selasa (13/2/2024).
Saat Hari Pencoblosan Pemilu 2024, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tidak menerapkan aturan ganjil genap kendaraan roda empat pada Rabu (14/2/2024). Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, aturan itu tidak diberlakukan karena 14 Januari 2024 bertepatan dengan hari pemungutan suara Pemilu 2024. “Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024, ditetapkan hari pemungutan suara pemilihan umum tahun 2024 sebagai hari libur nasional,” ujar Syafrin, Selasa (13/2/2024).