KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 27 tahun 2021 memutuskan satu wilayah di Jawa dan Bali yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Wilayah yang berhasil menurunkan status penanganan virus corona (Covid-19) daerahnya tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya. Sementara itu sebanyak 31 kabupaten/kota masih berada pada status level 3. "Tercatat satu kabupaten di wilayah pulau Jawa dan Bali yang berhasil menurunkan status daerahnya menjadi level 2, yaitu Kabupaten Tasikmalaya," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers, Selasa (3/8). Berdasarkan perubahan tersebut, Inmendagri 27/2021 mencantumkan ketentuan pelaksanaan PPKM level 2 di Jawa dam Bali. Pembatasan PPKM level 2 berbeda dari PPKM level 3 dan 4. Pada PPKM level 2 kegiatan belajar mengajar dan sektor non esensial dapat beroperasi 50% dari kapasitas. Sementara 50% sisanya dilakukan secara dalam jaringan.
Saat ini, hanya Kabupaten Tasikmalaya yang berstatus PPKM level 2
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 27 tahun 2021 memutuskan satu wilayah di Jawa dan Bali yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Wilayah yang berhasil menurunkan status penanganan virus corona (Covid-19) daerahnya tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya. Sementara itu sebanyak 31 kabupaten/kota masih berada pada status level 3. "Tercatat satu kabupaten di wilayah pulau Jawa dan Bali yang berhasil menurunkan status daerahnya menjadi level 2, yaitu Kabupaten Tasikmalaya," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers, Selasa (3/8). Berdasarkan perubahan tersebut, Inmendagri 27/2021 mencantumkan ketentuan pelaksanaan PPKM level 2 di Jawa dam Bali. Pembatasan PPKM level 2 berbeda dari PPKM level 3 dan 4. Pada PPKM level 2 kegiatan belajar mengajar dan sektor non esensial dapat beroperasi 50% dari kapasitas. Sementara 50% sisanya dilakukan secara dalam jaringan.