KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyatakan, telah mentransfer dana Rp 1,34 triliun ke BPJS Kesehatan yang berasal dari dana pajak rokok. Hal itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden No. 82/2018 dan realisasi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK/) No. 128/2018. Lewat peraturan itu, Menteri Keuangan bisa langsung memotong pajak rokok langsung ditransfer ke BPJS.
Saat ini, hasil pajak rokok sudah ditransfer ke BPJS kesehatan Rp 1,34 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyatakan, telah mentransfer dana Rp 1,34 triliun ke BPJS Kesehatan yang berasal dari dana pajak rokok. Hal itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden No. 82/2018 dan realisasi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK/) No. 128/2018. Lewat peraturan itu, Menteri Keuangan bisa langsung memotong pajak rokok langsung ditransfer ke BPJS.