KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/4022/2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Nipah. SE yang ditandatangani Dirjen P2P Maxi Rein Rondonuwu pada 25 September ini ditujukan kepada para kepala dinas kesehatan (dinkes), kepala kantor kesehatan pelabuhan (KKP), kepala laboratorium kesehatan masyarakat, direktur rumah sakit, kepala puskesmas, serta Asosiasi Klinik Indonesia. Dirjen P2P mengatakan, penerbitan SE ini dimaksudkan untuk meningkatkan kewaspadaan bagi semua pemangku kepentingan terkait deteksi dini kasus penyakit virus nipah.
Saat Ini Keberadaan Virus Nipah pada Manusia di Indonesia Belum Banyak Diketahui
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/4022/2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Nipah. SE yang ditandatangani Dirjen P2P Maxi Rein Rondonuwu pada 25 September ini ditujukan kepada para kepala dinas kesehatan (dinkes), kepala kantor kesehatan pelabuhan (KKP), kepala laboratorium kesehatan masyarakat, direktur rumah sakit, kepala puskesmas, serta Asosiasi Klinik Indonesia. Dirjen P2P mengatakan, penerbitan SE ini dimaksudkan untuk meningkatkan kewaspadaan bagi semua pemangku kepentingan terkait deteksi dini kasus penyakit virus nipah.