KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persidangan Tipikor kasus suap pembangunan pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 terus bergulir. Kali ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto sebagai saksi untuk terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo. Dalam keterangannya, Setya Novanto membantah pernah meminta proyek kepada Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir. Novanto membantah meminta proyek di PLN terkait pertemuannya bersama Dirut PLN Sofyan Basir, Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso dan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih tahun 2016 di kediamannya.
Saat keterangan Setnov berbeda dengan keterangan Sofyan Basir dan Eni Saragih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persidangan Tipikor kasus suap pembangunan pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 terus bergulir. Kali ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto sebagai saksi untuk terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo. Dalam keterangannya, Setya Novanto membantah pernah meminta proyek kepada Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir. Novanto membantah meminta proyek di PLN terkait pertemuannya bersama Dirut PLN Sofyan Basir, Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso dan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih tahun 2016 di kediamannya.