KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut pihaknya masih mempertimbangkan menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pencalonan mantan koruptor sebagai anggota legislatif, dikutip TribunWow dari KompasTV. KPU beralasan hingga saat ini belum menerima salinan keputusan MA. Padahal MA sudah memutuskan pada Kamis (13/9). Selain itu, KPU juga masih mempertimbangkan banyak hal agar keputusannya tak dikritik lagi. Peraturan KPU (PKPU) yang sempat menjadi pro dan kontra hingga menuai gugatan adalah PKPU No. 20 tahun 2018 tentang pencalonan DPR dan DPRD Kabupaten/Kota serta PKPU No. 26 tahun 2018 tentang anggota DPD.
Saat KPU merespons keputusan MA soal mantan koruptor boleh daftar caleg
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut pihaknya masih mempertimbangkan menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pencalonan mantan koruptor sebagai anggota legislatif, dikutip TribunWow dari KompasTV. KPU beralasan hingga saat ini belum menerima salinan keputusan MA. Padahal MA sudah memutuskan pada Kamis (13/9). Selain itu, KPU juga masih mempertimbangkan banyak hal agar keputusannya tak dikritik lagi. Peraturan KPU (PKPU) yang sempat menjadi pro dan kontra hingga menuai gugatan adalah PKPU No. 20 tahun 2018 tentang pencalonan DPR dan DPRD Kabupaten/Kota serta PKPU No. 26 tahun 2018 tentang anggota DPD.