KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) bernama Anggia Yusran membacakan dakwaan terhadap terdakwa penguasaan lahan Hercules Rozario Marshal pada Rabu (16/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam sidang, disebutkan cara kelompok preman tersebut memasuki area penguasaan lahan PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat. "Fransisco Soares Rekardo alias Bobi masuk beramai-ramai ke areal pekarangan tanah dengan cara membuka paksa pintu kantor pemasaran PT Nila Alam dengan cara mendorong paksa pintu sehingga engsel terlepas dan menjadi rusak," kata Anggia di hadapan majelis hakim. Dalam kejadian ini, Hercules sebagai pemimpin kelompok menerima kuasa dari terdakwa Handy Musawan untuk mengambil alih tanah berdasarkan surat Peninjauan Kembali (PK) Nomor 90 PK/Pdt/2003 tanggal 26 Oktober 2004.
Saat kuasai lahan, kelompok Hercules bawa 60 preman bersenjata tajam
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) bernama Anggia Yusran membacakan dakwaan terhadap terdakwa penguasaan lahan Hercules Rozario Marshal pada Rabu (16/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam sidang, disebutkan cara kelompok preman tersebut memasuki area penguasaan lahan PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat. "Fransisco Soares Rekardo alias Bobi masuk beramai-ramai ke areal pekarangan tanah dengan cara membuka paksa pintu kantor pemasaran PT Nila Alam dengan cara mendorong paksa pintu sehingga engsel terlepas dan menjadi rusak," kata Anggia di hadapan majelis hakim. Dalam kejadian ini, Hercules sebagai pemimpin kelompok menerima kuasa dari terdakwa Handy Musawan untuk mengambil alih tanah berdasarkan surat Peninjauan Kembali (PK) Nomor 90 PK/Pdt/2003 tanggal 26 Oktober 2004.