KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wahidah Syuaib mengaku geram melihat sikap Bawaslu dalam menindak kasus dugaan mahar politik yang disebut-sebut diberikan bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Kegeraman Wahidah bermula ketika kasus dugaan mahar politik itu muncul ke publik. Saat itu, Bawaslu menyebut pihaknya menunggu laporan dari pihak lain untuk bisa memeriksa kasus. Wahidah mengatakan, Bawaslu sebagai pengawas pemilu yang berfungsi untuk melakukan pengawasan, tidak harus menunggu adanya laporan dari pihak lain untuk memeriksa dugaan pelanggaran. "Sejak kapan frame kerja Bawaslu menunggu laporan? (Bunyi) pasal 93 (Undang-undang Penyelenggara Pemilu nomor 22 tahun 2007)
Saat mantan komisioner geram melihat kinerja Bawaslu soal mahar politik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wahidah Syuaib mengaku geram melihat sikap Bawaslu dalam menindak kasus dugaan mahar politik yang disebut-sebut diberikan bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Kegeraman Wahidah bermula ketika kasus dugaan mahar politik itu muncul ke publik. Saat itu, Bawaslu menyebut pihaknya menunggu laporan dari pihak lain untuk bisa memeriksa kasus. Wahidah mengatakan, Bawaslu sebagai pengawas pemilu yang berfungsi untuk melakukan pengawasan, tidak harus menunggu adanya laporan dari pihak lain untuk memeriksa dugaan pelanggaran. "Sejak kapan frame kerja Bawaslu menunggu laporan? (Bunyi) pasal 93 (Undang-undang Penyelenggara Pemilu nomor 22 tahun 2007)