KONTAN.CO.ID - KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satu hal yang kerap dilakukan saat mudik lebaran adalah membeli oleh-oleh atau buah tangan untuk orang terdekat. Oleh-oleh tersebut kali ini juga bisa diberikan lewat kurir pengiriman.
Namun saat pengiriman di saat ramainya orderan membuat risiko rusak atau hilangnya barang bisa terjadi. Nah, salah satu cara untuk mengurangi risiko itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tips agar saat mengirim oleh-oleh mudik melalui kurir bisa menggunakan asuransi pengiriman.
"Manfaatkan asuransi pengiriman agar paket terkirim dengan aman," tulis OJK dalam akun instagramnya, Jumat (21/4). Baca Juga: Asuransi Sinar Mas Bayar Klaim Property All Risks ke JNE Senilai Rp 38 Miliar
Tak hanya pengiriman melalui kurir, OJK juga menyebut asuransi pengiriman bisa juga dimanfaatkan saat pembelian barang secara online melalui platform e-commerce.
"Pilih barang yang bermanfaat dan bermakna, utamakan produk buatan Indonesia yang khas dari daerah mudikmu," tulis OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News