KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Sandiaga Uno memastikan akan mengajukan sengketa hasil pemilu presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hasil rekapitulasi KPU yang sudah disahkan, Prabowo-Sandiaga kalah dibanding pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dengan selisih 16.957.123 suara atau 11%. Kepastian itu disampaikan langsung oleh Sandiaga dalam jumpa pers di kediaman Prabowo di Kertanegara, Jakarta, Jumat (24/5) sore. Awalnya, Sandiaga menyampaikan sejumlah alasan mengapa pihaknya mengajukan sengketa hasil Pilpres ke MK. Setelah itu, Sandiaga mengungkapkan bahwa Hashim Djojohadikusumo, adik Prabowo, ditunjuk sebagai penanggungjawab tim hukum yang akan bersidang di MK.
Saat memberi keterangan gugatan ke MK, Hashim sebut Sandiaga wapres
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Sandiaga Uno memastikan akan mengajukan sengketa hasil pemilu presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hasil rekapitulasi KPU yang sudah disahkan, Prabowo-Sandiaga kalah dibanding pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dengan selisih 16.957.123 suara atau 11%. Kepastian itu disampaikan langsung oleh Sandiaga dalam jumpa pers di kediaman Prabowo di Kertanegara, Jakarta, Jumat (24/5) sore. Awalnya, Sandiaga menyampaikan sejumlah alasan mengapa pihaknya mengajukan sengketa hasil Pilpres ke MK. Setelah itu, Sandiaga mengungkapkan bahwa Hashim Djojohadikusumo, adik Prabowo, ditunjuk sebagai penanggungjawab tim hukum yang akan bersidang di MK.