KONTAN.CO.ID - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2021 yang membolehkan industri padat karya tertentu melakukan penyesuaian upah buruh di tengah pandemi Covid-19. Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan pengupahan pada industri padat karya tertentu dalam masa pandemi Covid-19, dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional dan produktivitas. Selain itu, juga untuk mewujudkan pelindungan pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha.
6 Industri padat karya yang boleh sesuaikan upah
- Industri makanan, minuman, dan tembakau
- Industri tekstil dan pakaian jadi
- Industri kulit dan barang kulit
- Industri alas kaki
- Industri mainan anak
- Industri furnitur
Tata cara pengupahan industri padat karya saat pandemi Covid-19
Ruang lingkup pelaksanaan pengupahan pada industri padat karya tertentu dalam masa pandemi Covid-19 meliputi:- Perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19
- Penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah
- Mekanisme kesepakatan