Saat pandemi corona, transaksi zakat GoPay naik dua kali lipat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. GoPay mencatatkan peningkatan transaksi elektronik di masa pandemi corona (Covid-19), khususnya produk GoZakat. Ini marupakan layanan yang memudahkan masyarakat untuk menyalurkan zakat, infaq dan sedekah secara digital.

Managing Director GoPay Budi Gandasoebrata mengatakan, transaksi masyarakat mulai beralih ke kanal digital selama pandemi. Secara umum, lebih memilih belanja secara online baik untuk membeli makanan, membayaran tagihan serta zakat.

Baca Juga: Lewat situs Simpul Kebaikan, zakat fitrah bisa dibayar secara online


“Kami melihat tren positif penggunaan sedekah digital melalui Gopay. Transaksi GoZakat mengalami peningkatan dua kali lipat sejak masa pandemi,” kata Budi dalam keterangan pers, Sabtu (16/5).

Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat tetap mau berdonasi untuk sesamanya meski di masa-masa sulit seperti ini. Dengan demikian, diharapkan layanan zakat digital bisa menjaring banyak kelompok yang terdampak corona sekaligus membantu pemulihan ekonomi di Indonesia.

Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir mendukung pemanfaatan layanan zakat digital sebagai peluang bagi setiap orang bersedekah ke orang lain.

“Mari kita berzakat, berinfaq dan bersedekah. Kami Muhammadiyah, GoPay dan semua institusi yang bekerjasama untuk membuka ruang yang seluas-luasnya untuk mereka yang memiliki rezeki untuk semakin mengoptimalkan zakat, infaq dan sedekah di saat kritis dan musibah seperti ini agar kita bisa berbagi kebajikan berlipat-lipat, apalagi di bulan Ramadan,” jelasnya.

Ketua Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Sedekah Muhammadiyah (Lazismu) Hilman Latief memperkirakan penerimaan zakat setiap tahun selalu naik. Namun jumlah dana yang terhimpun masih jauh dari potensi sebenarnya.

Baca Juga: Transaksi OttoPay naik 10% selama pandemi Corona

Apalagi, penyebaran corona telah mengakibatkan muzakki atau orang wajib membayar pajak kini kesulitan berzakat. Oleh karena itu, kehadiran zakat digital bisa memfasilitasi penyaluran zakat antara lembaga amil dengan mustahiq atau orang yang berhak menerima zakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi