KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau perwakilannya tidak menghadiri sidang terkait gugatan penghentian penjaminan obat kanker Trastuzumab atau Herceptin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/8). Gugatan itu dilayangkan penderita kanker payudara HER2 positif, Juniarti. Dengan ketidakhadiran Jokowi atau perwakilannya sebagai tergugat 1, sidang akhirnya ditunda hingga 4 September 2018. "Karena pihak kepresidenan atau wakilnya tidak hadir, kami akan lakukan pemanggilan. Pihak kepresidenan sudah tahu kalau ada persidangan. Untuk itu, kami akan lakukan pemanggilan sekali. Apabila tidak bisa hadir atau memberikan kuasa, dianggap tidak memenuhi panggilan," ujar Hakim Ketua Mery Taat Anggarasih, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat pasien kanker menggugat Presiden Jokowi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau perwakilannya tidak menghadiri sidang terkait gugatan penghentian penjaminan obat kanker Trastuzumab atau Herceptin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/8). Gugatan itu dilayangkan penderita kanker payudara HER2 positif, Juniarti. Dengan ketidakhadiran Jokowi atau perwakilannya sebagai tergugat 1, sidang akhirnya ditunda hingga 4 September 2018. "Karena pihak kepresidenan atau wakilnya tidak hadir, kami akan lakukan pemanggilan. Pihak kepresidenan sudah tahu kalau ada persidangan. Untuk itu, kami akan lakukan pemanggilan sekali. Apabila tidak bisa hadir atau memberikan kuasa, dianggap tidak memenuhi panggilan," ujar Hakim Ketua Mery Taat Anggarasih, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.