KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas tanah dan bangunan memantik protes pengusaha. Aturan yang menjadi dasar kenaikan NJOP rata-rata sebesar 19,54% itu dianggap keluar tiba-tiba, tanpa ada sosialisasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebagai informasi, payung hukum kenaikan NJOP yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) No. 24 Tahun 2018 diundangkan pada 29 Maret 2018. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, banyak pengusaha dirugikan atas kebijakan itu. Shinta mendesak Pemprov DKI merevisi kembali Pergub NJOP itu.
Saat pengusaha protes kenaikan NJOP Jakarta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas tanah dan bangunan memantik protes pengusaha. Aturan yang menjadi dasar kenaikan NJOP rata-rata sebesar 19,54% itu dianggap keluar tiba-tiba, tanpa ada sosialisasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebagai informasi, payung hukum kenaikan NJOP yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) No. 24 Tahun 2018 diundangkan pada 29 Maret 2018. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, banyak pengusaha dirugikan atas kebijakan itu. Shinta mendesak Pemprov DKI merevisi kembali Pergub NJOP itu.