JAKARTA. Terdakwa kasus suap pajak, Ramapanicker Rajamohanan Nair blak-blakan soal permasalahan pajak yang menyeretnya pada operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar hari ini, Senin (27/3), ia mengungkapkan peran beberapa nama penting seperti Dirjen Pajak Ken Dwijugeastiady, Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv, ipar Presiden Jokowi Arif Budi Sulistyo, pengusaha Rudy P. Musdiono dan tersangka yang disuapnya, Handang Soekarno penyidik pegawai negeri sipil Dirjen Pajak.Secara kronologis, ia mengakui permasalahan pertama timbul dari diskresi Johny Sirait, kepala KPP PMA 6. Ketika itu, ia menolak restitusi pajak perusahaan Mohan, PT EK Prima Ekspor Indonesia senilai Rp 3,5 miliar. Alih-alih mengabulkan, kantor pajak yang dipimpin Johny tersebut justru menerbitkan surat tagihan pajak dari pembelian mete sekaligus dendanya senilai Rp 78 miliar.
Saat Rajamohanan blak-blakan atas kasus pajaknya
JAKARTA. Terdakwa kasus suap pajak, Ramapanicker Rajamohanan Nair blak-blakan soal permasalahan pajak yang menyeretnya pada operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar hari ini, Senin (27/3), ia mengungkapkan peran beberapa nama penting seperti Dirjen Pajak Ken Dwijugeastiady, Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv, ipar Presiden Jokowi Arif Budi Sulistyo, pengusaha Rudy P. Musdiono dan tersangka yang disuapnya, Handang Soekarno penyidik pegawai negeri sipil Dirjen Pajak.Secara kronologis, ia mengakui permasalahan pertama timbul dari diskresi Johny Sirait, kepala KPP PMA 6. Ketika itu, ia menolak restitusi pajak perusahaan Mohan, PT EK Prima Ekspor Indonesia senilai Rp 3,5 miliar. Alih-alih mengabulkan, kantor pajak yang dipimpin Johny tersebut justru menerbitkan surat tagihan pajak dari pembelian mete sekaligus dendanya senilai Rp 78 miliar.