JAKARTA. Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menandatangani Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 911 Tahun 2017. Keputusan itu mengatur soal jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta selama bulan Ramadan. Berdasarkan draf kepgub tersebut yang diperlihatkan Asisten Sekda DKI Bidang Pemerintahan Bambang Sugiyono, Kamis (18/5), PNS DKI akan mulai bekerja pukul 07.00 WIB dan pulang kerja pukul 14.00 WIB pada Senin sampai Kamis selama Ramadan.
Saat Ramadan, PNS DKI pulang jam 14.00 WIB
JAKARTA. Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menandatangani Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 911 Tahun 2017. Keputusan itu mengatur soal jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta selama bulan Ramadan. Berdasarkan draf kepgub tersebut yang diperlihatkan Asisten Sekda DKI Bidang Pemerintahan Bambang Sugiyono, Kamis (18/5), PNS DKI akan mulai bekerja pukul 07.00 WIB dan pulang kerja pukul 14.00 WIB pada Senin sampai Kamis selama Ramadan.