Saat Ramadan, PNS DKI pulang jam 14.00 WIB



JAKARTA. Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menandatangani Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 911 Tahun 2017.

Keputusan itu mengatur soal jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta selama bulan Ramadan.

Berdasarkan draf kepgub tersebut yang diperlihatkan Asisten Sekda DKI Bidang Pemerintahan Bambang Sugiyono, Kamis (18/5), PNS DKI akan mulai bekerja pukul 07.00 WIB dan pulang kerja pukul 14.00 WIB pada Senin sampai Kamis selama Ramadan. 


Jam istirahat bagi para PNS DKI adalah pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB. Khusus untuk hari Jumat, PNS DKI mulai bekerja pukul 07.00 WIB dan pulang kerja pukul 14.30 WIB.

Jam istirahat PNS DKI pada hari Jumat adalah pukul 11.30 WIB sampai 12.30 WIB.

"Terhadap pegawai yang bertugas pada kelompok kerja yang karena pekerjaannya harus selalu siap dan/atau dilakukan selama 24 jam kerja secara bergiliran, pengaturannya dilakukan oleh masing-masing kepala SKPD/UKPD yang bersangkutan," demikian bunyi peraturan dalam kepgub itu.

Sementara itu, jam kerja para guru atau penjaga sekolah diatur oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Keputusan gubernur ini ditandatangani Djarot pada 12 Mei 2017.

Aturan ini sama dengan yang dikeluarkan Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, pada Ramadhan tahun lalu. (Jessi Carina)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan