KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelan namun pasti, keberadaan sertifikat tanah berbentuk kertas atau fisik bakal hilang dan berganti menjadi sertifikat elektronik (sertifikat-el). Ini setelah adanya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor /2021 tentang Sertipikat Elektronik. Lewat beleid tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mengganti sertifikat tanah menjadi sertifikat elektronik secara bertahap. Lantaran saat ini sudah ada sekitar 70 juta bidang tanah yang terdaftar, Kementerian Agraria akan melakukan sertifikasi secara elektronik secara bertahap. Untuk tahap pertama bakal dilakukan kepada sertifikat tanah milik instansi pemerintah.
Saat terjadi transaksi properti, barulah sertifikat fisik berganti elektronik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelan namun pasti, keberadaan sertifikat tanah berbentuk kertas atau fisik bakal hilang dan berganti menjadi sertifikat elektronik (sertifikat-el). Ini setelah adanya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor /2021 tentang Sertipikat Elektronik. Lewat beleid tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mengganti sertifikat tanah menjadi sertifikat elektronik secara bertahap. Lantaran saat ini sudah ada sekitar 70 juta bidang tanah yang terdaftar, Kementerian Agraria akan melakukan sertifikasi secara elektronik secara bertahap. Untuk tahap pertama bakal dilakukan kepada sertifikat tanah milik instansi pemerintah.