KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memiliki keleluasaan untuk menurun atau menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Hal ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) PPN Pasal 7 ayat 3. Di dalamnya, pemerintah memiliki keleluasaan untuk mengubah tarif menjadi serendah-rendahnya 5% dan setinggi-tingginya 15% tanpa harus merevisi UU, tetapi cukup dengan Peraturan Pemerintah (PP). Sayangnya, hal ini tidak pernah digunakan oleh pemerintah. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan sesungguhnya saat ini adalah waktu yang ideal bagi diskresi ini untuk digunakan oleh pemerintah.
Saat yang tepat pemerintah atur tarif PPN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memiliki keleluasaan untuk menurun atau menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Hal ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) PPN Pasal 7 ayat 3. Di dalamnya, pemerintah memiliki keleluasaan untuk mengubah tarif menjadi serendah-rendahnya 5% dan setinggi-tingginya 15% tanpa harus merevisi UU, tetapi cukup dengan Peraturan Pemerintah (PP). Sayangnya, hal ini tidak pernah digunakan oleh pemerintah. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan sesungguhnya saat ini adalah waktu yang ideal bagi diskresi ini untuk digunakan oleh pemerintah.