JAKARTA. Pelegalan transaksi dengan mata uang virtual Bitcoin terus memicu perdebatan. Meski Bank Indonesia menilai Bitcoin melanggar undang-undang, namun Pakar Digital Marketing Anthony Leong masih menganggap Bitcoin perlu dilegalkan. Anthony mengacu sejumlah kota dan perusahaan yang menerima Bitcoin sebagai alat transaksi. Anthony menyarankan sebaiknya pengusaha dan pemerintah tak perlu ragu atau khawatir menggunakan Bitcoin “Coba kita lihat regulasi yang ada di Jepang dan Inggris. BitLicense muncul untuk membantu perusahaan menerapkan regulasi KYC (Know Your Customer) dan antipencucian uang dalam bisnis,” kata Anthony yang juga Komisaris PT Indo Menara Digital dalam pernyataan resminya, Senin (16/5). Sekjen Asosiasi Pengusaha Digital Indonesia ini mengambil contoh Jepang. Beberapa bulan lalu Jepang telah resmi umumkan penggunaan Bitcoin sebagai klasifikasi mata uang yang sah untuk ditransaksikan. Regulasi Bitcoin di Jepang akan diatur oleh lembaga setara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang juga mengelola peredaran mata uang Yen bernama Financial Services Agency.
Saatnya Bitcoin dihalalkan
JAKARTA. Pelegalan transaksi dengan mata uang virtual Bitcoin terus memicu perdebatan. Meski Bank Indonesia menilai Bitcoin melanggar undang-undang, namun Pakar Digital Marketing Anthony Leong masih menganggap Bitcoin perlu dilegalkan. Anthony mengacu sejumlah kota dan perusahaan yang menerima Bitcoin sebagai alat transaksi. Anthony menyarankan sebaiknya pengusaha dan pemerintah tak perlu ragu atau khawatir menggunakan Bitcoin “Coba kita lihat regulasi yang ada di Jepang dan Inggris. BitLicense muncul untuk membantu perusahaan menerapkan regulasi KYC (Know Your Customer) dan antipencucian uang dalam bisnis,” kata Anthony yang juga Komisaris PT Indo Menara Digital dalam pernyataan resminya, Senin (16/5). Sekjen Asosiasi Pengusaha Digital Indonesia ini mengambil contoh Jepang. Beberapa bulan lalu Jepang telah resmi umumkan penggunaan Bitcoin sebagai klasifikasi mata uang yang sah untuk ditransaksikan. Regulasi Bitcoin di Jepang akan diatur oleh lembaga setara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang juga mengelola peredaran mata uang Yen bernama Financial Services Agency.