KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ditargetkan terbit akhir pekan lalu, Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) untuk mengatur ketentuan penempatan dana LPS hingga kini belum juga terbit. Padahal beleid ini mestinya terbit seminggu setelah PP 33/2020 terbit. “Saat ini belum terbit, mungkin dua hingga tiga hari lagi bisa diundangkan dalam berita negara,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah kepada Kontan.co.id, Senin (20/&). Baca Juga: Optimalisasi lelang aset, Bank Mandiri gandeng Ditjen Kekayaan Negara
Sabar, beleid penempatan dana LPS masih belum terbit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ditargetkan terbit akhir pekan lalu, Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) untuk mengatur ketentuan penempatan dana LPS hingga kini belum juga terbit. Padahal beleid ini mestinya terbit seminggu setelah PP 33/2020 terbit. “Saat ini belum terbit, mungkin dua hingga tiga hari lagi bisa diundangkan dalam berita negara,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah kepada Kontan.co.id, Senin (20/&). Baca Juga: Optimalisasi lelang aset, Bank Mandiri gandeng Ditjen Kekayaan Negara