KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa menjadi tersangka karena diduga melanggar UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terkait hal ini, Kontan.co.id mencoba minta konfirmasi kepada pihak Bosowa. “Saat ini sedang dipelajari oleh tim legal kami,” ujar Komisaris Utama Bosowa Corporindo Erwin Aksa yang sekaligus kakak kandung Sadikin Aksa kepada Kontan.co.id pada Kamis (11/3). Kontan.co.id juga telah menghubungi pihak OJK mengenai hal ini. Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, OJK belum memberikan respons.
Sadikin Aksa jadi tersangka terkait UU OJK, begini respons Bosowa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa menjadi tersangka karena diduga melanggar UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terkait hal ini, Kontan.co.id mencoba minta konfirmasi kepada pihak Bosowa. “Saat ini sedang dipelajari oleh tim legal kami,” ujar Komisaris Utama Bosowa Corporindo Erwin Aksa yang sekaligus kakak kandung Sadikin Aksa kepada Kontan.co.id pada Kamis (11/3). Kontan.co.id juga telah menghubungi pihak OJK mengenai hal ini. Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, OJK belum memberikan respons.