KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan tiga mantan bos PT Asuransi Jiwasraya bersalah dalam kasus korupsi dan menjatuhkan vonis. Tidak tanggung-tanggung dalam menjatuhkan putusan, ketiga mantan petinggi Jiwasraya itu itu mendapat vonis pidana penjara seumur hidup. Mereka adalah eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo, serta eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Sadis! Hakim vonis maksimal penjara seumur hidup buat tiga eks bos Jiwasraya
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan tiga mantan bos PT Asuransi Jiwasraya bersalah dalam kasus korupsi dan menjatuhkan vonis. Tidak tanggung-tanggung dalam menjatuhkan putusan, ketiga mantan petinggi Jiwasraya itu itu mendapat vonis pidana penjara seumur hidup. Mereka adalah eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo, serta eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.