KONTAN.CO.ID - Pyongyang. Virus corona di Korea Utara akhirnya diakui pemerintah setempat. Bersamaan itu, pemerintah Korea Utara langsung mengambil tindakan tegas dengan memberlakukan aturan ketat terkait pencegahan penyebaran virus corona. Pemerintah Korea Utara menerapkan hukuman tegas bagi warga yang tidak mengenakan masker. Warga Korea Utara dilaporkan terancam menghadapi kerja paksa selama tiga bulan jika mereka ketahuan tak mengenakan masker. Aturan ini berlaku ketika berada di tempat umum untuk mencegah virus corona. Baca juga: Kim Jon Un sebut virus corona sudah masuk ke Korea Utara, nyatakan keadaan darurat
Sadis, ini hukuman bagi warga Korea Utara yang tidak kenakan masker pencegah corona
KONTAN.CO.ID - Pyongyang. Virus corona di Korea Utara akhirnya diakui pemerintah setempat. Bersamaan itu, pemerintah Korea Utara langsung mengambil tindakan tegas dengan memberlakukan aturan ketat terkait pencegahan penyebaran virus corona. Pemerintah Korea Utara menerapkan hukuman tegas bagi warga yang tidak mengenakan masker. Warga Korea Utara dilaporkan terancam menghadapi kerja paksa selama tiga bulan jika mereka ketahuan tak mengenakan masker. Aturan ini berlaku ketika berada di tempat umum untuk mencegah virus corona. Baca juga: Kim Jon Un sebut virus corona sudah masuk ke Korea Utara, nyatakan keadaan darurat